Komisi IX DPR RI Godok Undang-Undang Terkait BBPOM

IMG-20200130-WA0024

Palembang, Sriwijaya Media – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima Kunjungan Kerja (Kunker) spesifik rombongan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di ruang rapat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Palembang, Kamis (30/1/2020).

Kunker itu dihadiri langsung Komisi IX DPR RI Emmanuel Meihander Laka Lena, Wakil Komisi IX DPR RI Dr Hj Hinayatul Wafiroh, beserta rombongan, Asisten III Bidang Administrasi dan UmumSetda Sumsel Prof Dr HM Edwar Juliartha, Inspektur Utama BBPOM Pusat Dra Elin Herlina, Kepala BPOM Palembang Dra Hardaningsih, dan undangan lainnya.

Dikatakan oleh Komisi IX DPR RI Emmanuel Meihander Laka Lena, bagaimana pelaksanaan dari salah satu fungsi BPOM atau BBPOM terkait dengan penindakan terhadap pelanggaran obat dan makanan yang tidak memenuhi kriteria atau ketentuan berlaku.

“Tadi kami juga melakukan proses diskusi dengan BPOM dan pihak terkait, dan kami temukan koordinasi sudah berjalan dengan bagus. Artinya BPOM sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Tapi kami masih merasa kasihan karena penegakkan ketika berada diputusan Pengadilan itu masih sangat kecil,” ujarnya.

Kemudian untuk efek jera lebih ditegaskan lagi supaya tidak berulang lagi, dan pihaknya berharap kepada aparat hukum agar dapat membantu proses ini sehingga obat-obatan dan makanan yang beredar betul-betul memenuhi syarat dan tidak ada masalah lainnya.

“Kami sekarang sedang menggodok Undang-Undang pengawasan obat dan makanan, sesuai dengan yang diinginkan Presiden RI Ir. Joko Widodo, guna memastikan peredaran berkualitas. Kita ingin memberikan kewenangan lebih luas lagi kepada BPOM agar bisa melakukan penindakan, agar mereka bisa betul menindak secara tegas yang melakukan pelanggaran terhadap produksi yang dilakukan secara sendiri ataupun perusahaan yang tidak sesuai,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BBPOM Kota Palembang Dra Hardaningsih membrnarkan pihaknya mendapat kunker spefisik dari Komisi IX DPR RI, dengan topik bagaimana penindakan di BPOM, terutama dikota Palembang.

“Jadi Komisi IX akan menggodok Undang-Undang tentang pengawasan obat dan makanan, sehingga mereka membutuhkan masukan dari kita. Karena nanti didalam rencana Undang-Undang itu ada masalah penindakannya seperti apa, kewenangannya seperti apa. Tujuannya adalah agar bisa diakomodir didalam Undang-Undang itu. Karena selama ini masih ada keterbatasan atau kendala didalam penindakannya,” tegasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *