Pagaralam, Sriwijaya Media-Setelah hampir satu bulan Team Tataika 72 Polsek Pagaralam Utara (PAU) melakukan penyelidikan terhadap kejadian pencurian di wilayah hukum polsek setempat, akhirnya tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terungkap.
Mereka yang digulung dan dilumpuhkan Team Tataika 72 Polsek PAU adalah Febri A, warga Dusun Sumur Kabupaten Lahat, Yoga V, warga Bangun Rejo Kota Pagaralam dan Firdaus, warga Sukamakmur Kota Pagaralam.
Berdasar hasil penyelidikan, ketiga pelaku diduga kuat sudah empat kali melakukan curat dalam empat bulan terakhir. Terakhir aksi mereka dilakukan di Kantor Sekolah Xaverius Kota Pagaralam, Perumnas Gupi, Sukamakmur dan di depan Warnet Bangun Rejo.
Penangkapan ketiga tersangka dirumahnya masing-masing langsung dipimpin Kapolsek PAU AKP Herry Widodo, SH.
“Pada saat penangkapan, 2 dari 3 tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur. Kini, para tersangka telah diamankan di Polsek PAU,” ucap Kapolsek PAU, AKP Herry Widodo,SH., kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).
Selain mengamankan tersangka, lanjut AKP Herry, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Xeon, 1 (satu) unit TV merk LG 21inchi, 1 (satu) unit komputer, 1 (satu) unit CPU komputer, 1 (satu) unit power ampli, dan 1 (satu) unit receiver.
Dihadapan petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatannya melakukan aksi curat sebanyak empat kali.
“Ada 5 pelaku yang terlibat dalam aksi curat ini. Tiga sudah diamankan, dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek PAU,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.
“Kami mengimbau agar masyarakat waspada terhadap segala gerak gerik yang mencurigakan dan tidak segan melaporkan kecurigaan tersebut ke kantor polisi terdekat atau Call Canter 110,” pungkas Herry.(Ceng)