Pagaralam, Sriwijaya Media-Tim Tataika Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara berhasil membongkar sindikat komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) meresahkan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pagaralam.
Tak tanggung-tanggung, sepak terjang para pelaku ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi dua dari tiga pelaku timah panas.
Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap komplotan ini setelah melakukan pengembangan atas laporan pencurian perangkat komputer, laptop di Sekolah Xaveris yang terjadi belum lama ini.
Alhasil, tim Tataika pimpinan Kapolsek PAU AKP Herry Widodo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ramdani berhasil mengungkap komplotan spesialis rumah kosong disejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Pagaralam Utara.
Berbekal laporan curat yang terjadi di Perumnas Guppi, Kelurahan Bangun Rejo pada Oktober 2019 silam, berhasil meringkus tersangka Yoga (33), dan Febi Agustian (23), keduanya warga Dusun Sumur, Kecamatan Fajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara S.IK MH melalui Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Herry Widodo, SH., saat press confrence di Mapolsek Pagaralam Utara, Senin (3/2/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus curat.
“Untuk sementara, tiga pelaku sudah kita amankan pada Jumat lalu, berikut barang bukti dari sejumlah TKP sudah diamankan. Diantaranya, seperangkat komputer, amplifier, TV LCD 21 inchi, beberapa printer, satu unit motor matic Yamaha Xeon,” ujar Kapolsek.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan karena masih mengejar tersangka lain yang buron.
Dari nyanyian tersangka berhasil diungkap kasus pencurian di lokasi lainnya, seperti pembobolan Sekolah Xaverius, pencurian motor didalam rumah kosong.
Dihadapan petugas, tersangka Febi mengaku melakukan pencurian satu parangkat komputer di Prumnas Guppi.
“Saat itu aku beraksi bersama Yoga dan masuk rumah korban dengan cara membobol pintu belakang. Komputernyo masih ada dan belum sempat dijual,” kata Febi diamini rekannya Yoga.
Ditempat berbeda, Firdaus alias Ook, warga Dusun Suka Makmur, Kecamatan Pagaralam Utara mengakui perbuatannya mencuri motor matic Yamaha Xeon.
“Aku idak dewean, samo duo kawan aku (Frengki alias Ingkek dan Iyeng, red). Motor didalam rumah, yang masuk aku samo Ingkek,” katanya.
Lanjut Ook, kalau motor itu dijual oleh Yoga seharga Rp1,2 juta di Lintang.
“Kami betigo dapat bagian Rp. 250 ribu,” akunya.(ceng)