Ketua Bawaslu OKU Dewantara Minta Jangan Persulit Pendaftar

IMG-20200212-WA0052

Baturaja, Sriwijaya Media– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pembentukan Panwaslu kelurahan dan desa se-Kabupaten OKU, dan teknis penyampaian laporan cepat saat pelaksanaan rekrutmen Panwaslu kelurahan dan desa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020.

Kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor Sekretariat Bawaslu OKU, eks Hotel Baturaja, Senin (11/2/2020).

Bacaan Lainnya

Pemateri disampaikan oleh Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya. Dihadiri oleh anggota Bawaslu Kordiv HPP, Anggi Yumarta dan Koordinator Sekretariat Bawaslu OKU, Joinaidi, anggota Panwascam, Kordiv SDM Organisasi dan SDM se OKU bersama masing-masing staf yang bertugas dalam pelaporan cepat pelaksanaan rekrutmen Panwaslu kelurahan dan desa.

Pada Kesepatan itu, Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya mengingatkan agar pelaksanaan rekrutmen Panwaslu kelurahan dan desa harus berjalan baik dan maksimal dengan mematuhi aturan berlaku.

“Sekarang sudah kita umumkan sejak 10 Februari 2020 lalu. Saya pantau kerja kalian di kecamatan. Alhamdulillah tahapan pengumuman berjalan dengan baik. Spanduk sosialisasi dan pengumuman sudah dipasang dimasing-masing kecamatan. Bahkan saya lihat sosialisasi di medsos seperti facebook dan Intagram juga ramai. Saya apresiasi kerja kalian,” kata Dewantara Jaya.

Dalam pelaksanaan nanti, pihaknya sangat diharapkan Panwaslu kelurahan dan desa yang terpilih nanti merupakan orang-orang yang memiliki integritas dan loyalitas dengan lembaga Bawaslu.

Perlu diingat, pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai dari 16-22 Februari mendatang. Pada rekrutmen ini diperhatikan betul terkait keabsahan administrasi pelamar. Jika ragu-ragu konfirmasi dengan pihak yang mengeluarkan.

“Misalnya ragu dengan pendidikan atau ijazah pelamar, anda harus konfirmasi dengan pihak terkait yang mengeluarkan ijazah tersebut,” ujarnya.

Namun, Dewantara berpesan jangan pula mempersulit pelamar. Berilah kemudahan-kemudahan bagi pelamar Panwaslu kelurahan dan desa dengan tetap berpedoman dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dan aturan berlaku dalam melaksanakan rekrutmen Panwaslu kelurahan dan desa.

“Sekali lagi saya ingatkan jangan mempersulit pelamar, jangan juga langgar aturan. Selama tidak melanggar aturan yang berlaku berilah kemudahan,” bebernya.

Disamping itu, Pemateri kedua mengenai teknis pelaporan cepat dipaparkan langsung Staf SDM Organisasi dan Datin Bawaslu OKU, Firmansyah. Dia menjelaskan dalam peloporan cepat ini sangat penting. Pelaporan rekrutmen Panwaslu kelurahan dan desa dilakukan tiap hari secara berjenjang. Dari Panita Pemilihan Kecamatan menyampaikan kepada Bawaslu OKU. Selanjutnya laporan dari kecamatan direkap dan disampaikan ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Sumsel.

“Pelaporan cepat ini sangat penting, maka dari itu, pada kesempatan ini kita sampaikan menernai teknis pelaporan cepat. Mulai dari cara pengisian format laporan sampai dengan cara pengiriman laporan cepat,” jelasnya.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *