Baturaja, Sriwijaya Media- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) menjalin kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia (RI) tentang pemanfaatan sertifikasi elektronik.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab OKU diwakili Kadin Kominfo OKU Priyatno Darmadi, S.Sos., M.Si., dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) oleh Kepala BSrE Rinaldy, S.Sos, M.Ti., di Kantor BSSN Sawangan Depok Jawa Barat, Kamis (13/2/2020).
Penandatanganan PKS dilakukan secara bersama dengan Pemkab Cianjur, Pemkot Bengkulu, Pengadilan Negeri Majalengka, dan Pemkab Blitar.
Dalam sambutannya, Kepala BSSN RI diwakili Deputi Bidang Proteksi Akhmad Toha, S.AP., mengatakan kerjasama ini merupakan bentuk dukungan aspek keamanan dalam penyelenggaraan sistem elektronik milik instansi pemerintah melalui pemanfaatan sertifikasi elektronik.
“Sertifikasi elektronik merupakan bentuk implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya.
Pemanfaatan sertifikat elektronik dari BSrE dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi diberbagai layanan system elektronik. Hal ini akan memberikan keuntungan baik dari sisi ekonomi, fleksibilitas maupun dari keamanan informasi,m.
Berdasarkan fakta di lapangan, sertifikat elektronik telah mampu mewujudkan efisiensi diberbagai layanan pemerintah, salah satu contohnya adalah pejabat pemerintah dapat memberikan persetujuan dan validasi melalui tanda tangan elektronik (TTE) tanpa dibatasi ruang dan waktu karena pejabat dapat memberikan persetujuan dari mana saja dan kapan saja.
“Untuk itu, bagi instansi yang ingin menerapkan TTE agar berkoordinasi melalui dinas kominfo di daerah masing-masing,” tutur Toha.
Pada kesempatan itu, Kadin Kominfo OKU, Priyatno Darmadi, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa Pemkab OKU menyambut baik kerjasama ini.
“Kerjasama ini sudah lama dinantikan dan alhamdulillah hari ini dapat terlaksana dengan baik,” ujar Priyatno.
Dia mengklaim Pemkab OKU sudah lama berencana menerapkan tanda tangan digital, namun terkendala sertifikasi. Dengan penandatanganan PKS ini, maka Pemkab OKU siap menerapkan tanda tangan digital pada setiap aplikasi system layanan publik.
Hadir juga pada kegiatan tersebut Kabid Statistik dan Persandian Dinas Kominfo Oku, Fahrol Rozi, SP., Kasi Persandian, M Rizal Ramadoni, SH., dan Kasi Keamanan Informasi Dede Fernandez, S.Sos.(rws)