Pagaralam, Sriwijaya Media-Polsek Pagaralam Selatan (PAS) berhasil menangkap Deka (36), yang diduga kuat melakukan pencurian ponsel dirumah korban Jarwani bin Mijan (35), warga Pagaralam, Minggu (15/3/2020).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel OPPO A 5S warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor mio sporty warna merah BG 2582 WN.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini berawal dari laporan korban Jarwani bin Mijan (35) yang telah kehilangan satu buah ponsel yang pada saat itu sedang dicarger di atas meja.
Kapolsek PAS Ipda Erwin, SE., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Adapun kronologis kejadian pada Jumat 13 Maret 2020 sekitar pukul 11.45WIB, pelaku datang ke rumah korban dan diterima anak korban bernama Jatmiko Hariadi. Lalu pelaku masuk ke dalam rumah korban.
Pelaku bilang sama anak korban mau mengambil burung kacer dengan sangkar lantaran disuruh korban. Ketika Jatmiko mengambil sangkar burung ke belakang, pelaku langsung mengambil ponsel Oppo A5s yang sedang dicharger diatas meja.
“Setelah mengantongi ponsel dan burung serta sangkar, pelaku pergi. Anak korban menghubungi orang tuanya yang sedang bekerja di Toko Afi lalu bilang bahwa burung kacer dan ponsel dibawa pelaku kabur,” kata Kapolsek.
Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek PAS. Mengingat identitas pelaku telah di kantongi, petugas pun mencari keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat pukul 15.00 WIB didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Tebat Baru sedang mengadu ayam.
“Karena tidak ingin pelaku kabur, saya didampingi Kanit Pidum Ipda Eka Harliansyah, SE., beserta anggota lainnya menuju lokasi tersebut melakukan penangkapan. Alhasil, pelaku akhirnya ditangkap,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek PAS guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tegas Erwin.(Ceng)