Kayuagung, Sriwijaya Media- Melita Maya Sopha (35), warga Desa Sriguna Kecamatan Teluk Gelam, OKI mengklaim telah kehilangan surat pengakuan hak atas tanah atas nama dirinya.
Kehilangan surat tersebut diperkirakan terjadi pada 27 Februari lalu di sekitaran Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Sriguna Kecamatan Teluk Gelam, OKI.
Kehilangan tersebut dikuatkan dengan adanya laporan kepolisian LP/C-20/I/2020, tanggal 27 Februari 2020 yang melaporkan kehilangan atau tercecer barang berharga berupa surat tanah di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Sriguna Kecamatan Teluk Gelam, OKI pada 27 Februari 2020 sekitar pukul 16.00WIb diketahui Kepala SPKT A Subsektor Teluk Gelam, Polsek Tanjung Lubuk Aipda Abu Bakar Sidiq, SH.,
Menurut dia, sebidang tanah tersebut terletak di Desa Seriguna Kecamatan Teluk Gelam OKI berukuran panjang 15 meter dan lebar 10 meter dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah Utara 10 meter berbatasan dengan tanah Najam, Sebelah Selatan 10 meter berbatasan dengan tanah jalan desa, Sebelah Barat 15 meter berbatasn dengan tanah Najam dan Sebelah Timur 15 meter berbatasan dengan tanah H Jauhari.(luk)