Sriwijayamedia.com – Secara teknis penggunaan pupuk palsu atau penyalahgunaan pupuk bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Hal itu disampaikan Kepala Disbun Provinsi Sumsel Ir Agus Darwa, M.Si., saat rapat koordinasi (rakor) pupuk bersubsidi dan penguatan peranan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Sumsel, di Grand Ballroom Novotel Hotel Palembang, Selasa (31/1/2023).
“Kalau di perkebunan ada di UU No 39 tentang perkebunan. Penyalahgunaan pupuk dampaknya luas merugikan petani,” kata Agus.
Bukannya meningkatkan hasil produksi, kata dia, justru penggunaan pupuk palsu menyebabkan tanaman menjadi rusak.
Khusus di perkebunan, lanjut dia, tidak ada istilah pupuk subsidi, melainkan menggunakan pupuk non subsidi.
Dia mengaku tidak ada efek ke petani perkebunan atas terjadinya kelangkaan pupuk. Karena petani kebun membeli pupuk non subsidi.
“Kelangkaan itu terjadi kemungkinan ada kesalahan data atau salah penempatan. Dari 250.000 ton pupuk yang dialokasikan, ternyata baru terserap 120.000 ton. Berarti 50 persen belum terserap,” paparnya.
Dia mengingatkan petani kebun untuk lebih teliti membeli atau menggunakan pupuk urea, SP, KCL, ataupun NPK ataupun jenis pupuk lain yang mengandung N, P, dan K.
“Sekarang banyak jenis pupuk yang terdaftar yang sah, tapi kami meminta kepada petani untuk lebih jeli lagi melihat kandungan pupuk. Jika kurang paham, silakan hubungi petugas yang ada,” jelasnya.(ton)