Jakarta, Sriwijaya Media- Artis berinisial VA bersama suami dan manajernya dijemput polisi di kediamannya di sebuah Perumahan Kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (8/4/2020) lalu.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat live streaming mengatakan bahwa beberapa hari lalu artis VA telah menjalani proses pemeriksaan penyidik unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penemuan dan penyalahgunaan narkoba jenis pil xanax.
“Saat ini saudari VA sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dimana kemarin kami memanggil kembali Sdri VA untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, Kamis (9/4/2020).
Kasat mengaku pemanggilan terhadap artis VA sekaligus upaya konfrontir terhadap keterangan dari beberapa saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
“Artis VA telah dilakukan pemeriksaan rambut di Labkesda, dan kami masih menunggu hasilnya,” kata Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Saat ini, artis VA menjalani proses dengan menyandang status tahanan kota menimbang situasi dan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan ditengah pandemi Covid 19.
“Walaupun menjadi tahanan kota, tapi proses hukumnya tetap berjalan,” jelas Kasat.
Sementara itu, Kanit 2 AKP Maulana Mukarom menjelaskan, kendati hasil urine suami artis VA yakni sdr BB positif menggunakan psikotropika, namun status BB baru sebatas saksi, berdasarkan Undang-Undang Psikotropika Pasal 62 berbunyi barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipenjara paling lama 5 tahun.
“Sementara BB hanya menggunakan barang psikotropika dari istrinya sdri VA. Kami sarankan untuk menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasal 37 ayat 1,” tutur AKP Maulana. (Imam)