Pagaralam, Sriwijaya Media- Petugas Polsek Pagaralam Selatan (PAS) berhasil mengamankan satu orang Berteh (Bandit) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku dimaksud berinisial MMS (20), warga Kepalang Siring Kecamatan Tanjung Sakti Kabupaten Lahat.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Fit S warna Hitam, satu buah kunci dan mata kunci liter T warna hitam, satu buah pisau bergagang kayu sepanjang 26 centimeter warna cokelat kehitaman.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan terhadap MMS atas dasar laporan dari korban Frengki Saputra (33), warga Aceh Kabupaten Lahat pada hari Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat berada di kediamannya beralamat di Keban Agung baru RT 04 / RW 02 Kelurahan Ulu Rurah Kecamatan Pagaralam Selatan, pelapor terbangun dari tempat tidur setelah mendengar ada suara sepeda motor diluar rumah.
Pelapor langsung keluar rumah dan mendapati sepeda motor yang berada disamping rumah sudah tidak ada lagi.
Setelah itu, pelapor langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek PAS.
“Dari laporan tersebut, pada Sabtu 11 April 2020 dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Tinggi Ari Kelurahan Tumbak Ulas Kecamatan Pagaralam Selatan,” kata Kapolsek PAS Ipda Erwin, SE., Sabtu (11/04/2020).
Namun, lanjut Kapolsek, pada saat pengembangan tersangka berusaha melawan petugas dan melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Alhasil tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek. (Aceng)