Jakarta, Sriwijaya Media- Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat bersama tiga pilar melaksanakan patroli sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Minggu (12/4/2020) malam.
Patroli dan sosialisasi dilakukan di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sebagai tindaklanjut diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta yang bertujuan untuk menekan penyebaran dan penularan virus corona, khususnya wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Adapun patroli menyisir di Jalan Lapangan Bola, Jalan Panjang arah Pos Pengumben, Jalan Panjang Cidodol, Jalan Kebayoran Lama Raya arah Rawabelong, Jalan Kebon Jeruk Batu Sari, Jalan Kemanggisan raya, Jalan Budi Raya, Komplek Pajak, Jalan Pasar Patra dan Jalan Raya Perumahan Green Villa, serta dilanjutkan ke Jalan Taman Ratu Raya.
“Patroli ini sasarannya membubarkan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat dan memaksimalkan kehadiran Polri berseragam di pusat perbelanjaan guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan (Curat, Curas, Curanmor, serta kriminalitas lainnya),” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kompol R Sigit Kumono.
Kapolsek melanjutkan dalam patroli, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul serta memberikan pengarahan akan diberlakukanya PSBB.
“Kegiatan ini sesuai atensi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19 dan tentang kebijakan pemerintah untuk beraktivitas di dalam rumah, menggunakan masker di muka umum, menghindari kumpul-kumpul warga, menjaga kebersihan dan jangan panik serta mencuci tangan menggunakan sabun,” ujar Kapolsek.
Selain itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar menjaga jarak dengan orang lain dan dilarang berkumpul lebih dari 5 orang.
“Sedangkan para penjual makanan dan warung jajanan dilarang menyediakan meja dan kursi, untuk menghindari berkumpulnya orang,” jelas Kompol R Sigit Kumono. (Imam)