Tangerang, Sriwijaya Media-Polres Metro Tangerang Kota mencatat sebulan terakhir dari Februari hingga Maret 2020 berhasil menangkap 12 tersangka peredaran narkotika jenis sabu.
Hal itu diketahui saat gelaran press conference dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto, SIK., M.Hum., didampingi AKBP Aldo Ferdian bersama Kompol Abdul Rachim sebagai Humas Polres Metro Tangerang Kota, di Aula Mapolres Metro Tanggerang Kota, Selasa (14/4/2020).
Kapolres menjelaskan pada 5 Februari 2020 sekutar pukul 15.30WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial “OD” dirumahnya daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu atau seberat 51,01 gram.
Langkah kemudian dilakukan pengembangan pada 8 Februari 2020 sekitar pukul 03.00 WIB kembali berhasil menangkap tersangka inisial “BS” di daerah Cipondoh Kota Tangerang dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 182,44 gram.
“Tak berhenti sampai disitu, petugas lagi-lagi pada hari yang sama sekitar pukul 06.00WIB berhasil menangkap tersangka “AR” di daerah Serpong Tangerang Selatan dengan barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu seberat 204,1 gram,” jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan kemudian dikembangkan lagi pada 10 Februari 2020 sekitar pukul 06.00WIB, petugas berhasil menangkap tersangka “SL” dirumah kontrakannya daerah Cipondoh Kota Tangerang dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 20 gram bruto. Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, ditangkap “EK” di rumah Cipondoh Makmur Kota Tangerang dengan barang bukti 4 paket sabu 1,93 gram.
Pengembangan lanjutan pada 21 Maret 2020, sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil menangkap tersangka “US dan “FZ” di daerah Serpong Tangerang Selatan dengan barang bukti 4 bungkus besar sabu seberat 4.000 gram.
“Pada 25 Maret 2020, sekitar pukul 18.10 Wib, berhasil menangkap tersangka “FS” “ED” dan “GZ” di daerah Bandung Jawa barat dengan barang bukti 13 paket sabu 534,7 gram. Kemudian dilakukan pengembangan kembali berhasil menangkap tersangka “FR dan RS” di daerah Cipondoh Tangerang Kota dengan barang bukti 9 paket sabu seberat 939,57 gram brutto.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna pemerikasaan dan penyelidikan lebih lanjut. Adapun jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6,023,65 gram,” terang Kapolres.
Kapolres mengklaim dari barang bukti narkotika yang berhasil disita setidaknya dapat menyelamatkan 31, 150 orang atau jiwa.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati. (Imam)