Ditengah Pandemi Covid-19, Polres Bogor Amankan 22 Tersangka Narkoba

IMG_20200422_113545

Bogor, Sriwijaya Media- Ditengah pandemi Covid-19, Polres Bogor mencatat selama 3 pekan terakhir berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan mengamankan 22 tersangka.

Para tersangka dimaksud antara lain berinisial RN, DD, DR, ML, SB, DRU, RM, LK, SL, MM, JL, GN, DDA, RMD, NP, YY, WH, AR, LL, SP, AD, dan MK. Para tersangka ini ditangkap di wilayah hukum Kabupaten dan Kota Bogor.

Bacaan Lainnya

Selain para tersangka, tim gabungan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 1100,98 gram, ganja sebanyak 88,62 gram dan 250 pil ekstasi.

“Alhamdulillah kali ini kami berhasil mengungkap kembali tindak pidana narkoba selama 3 pekan terakhir di tengah pandemi Covid-19 dengan menangkap 22 pelaku dari 19 kasus narkoba,” tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Terhadap para tersangka, masih kata Kapolres, pihaknya mengenakan pasal 114, 111, 112 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10miliar.

“Kami berharap dengan adanya pengungkapan kasus narkoba ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di tengah pandemic Covid-19, minimal menyelamatkan generasi muda terhindar dari narkoba,” terang Kapolres. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *