2 Pencuri Kabel Telkom Jatiwangi Ditangkap, 2 DPO

IMG_20200430_161715

Majalengka, Sriwijaya Media-Ditengah pandemi Covid-19 saat ini, tingkat kriminalitas di Kabupaten Majalengka makin meningkat. Kali ini, petugas Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap 2 dari 4 pelaku pencurian kabel optik milik PT Telkom di Jatiwangi berinisial RS (41), dan RT (41).

Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial PH (45) dan RK (50), semuanya warga Jakarta Utara (Jakut) masih dalam pengejaran petugas.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua gulung kabel optik Telkom, satu buah gunting raja, dua buah tang, satu buah kunci pas,satu buah lampu senter, satu unit Suzuki APV warna silver, satu buah tas kulit wanita warna coklat, dua buah smartphone dan satu buah dompet pria warna coklat.

“Pelaku melakukan pengrusakan dan pencurian kabel optik dengan cara memotong kabel menggunakan gunting raja. Lalu kabel itu dijual kepada orang lain,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, SH., S.Ik., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, S.Ik., MH., Kamis (30/4/2020).

Kapolres melanjutkan peristiwa pencurian itu diketahui setelah alarm di kantor pusat Telkom berbunyi. Mendengar itu, security yang berjaga melakukan pengecekan ke sumber suara.

Saat melakukan pengecekan, security melihat adanya satu unit mobil Suzuki APV warna silver mencurigakan. Saat itu pula security langsung menghubungi petugas Polsek Jatiwangi untuk segera menanganinya.

“Petugas dan saksi melakukan upaya penangkapan kepada para pelaku dan pada saat itu dua pelaku PH dan RK berhasil melarikan diri (DPO). Sementara dua orang lainnya dapat diamankan,” tutur AKBP Bismo.

Dihadapan petugas, para pelaku mengakui perbuatannya mencuri kabel dan sudah sering melakukannya di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Para pelaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian di Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di daerah Palasah,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPudana ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *