Palembang, Sriwijaya Media – Guna memaksimalkan desian dan fungsi bangunan sesuai dengan Koefisien Dasar Bangun (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Sumsel bekerjasama dengan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumsel dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Tata Ruang (PUPR/TR) Kota Palembang menyelenggarakan webinar melalui vidcon aplikasi zoom dengan tema “memaksimalkan desain dan fungsi bangunan, sesuai KDB dan KLB” yang dipimpin langsung Ketua DPD AREBI Sumsel Endang Wasiati Wierono.
Dikatakan Endang, forum ini membahas tentang bagaimana tips dan trik memaksimalkan desain dan fungsi sebuah bangunan dengan KDB dan KLB yang ada.
“Apa itu KDB. KDB merupakan angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan tersedia. Jadi, KDB adalah batas maksimal lahan yang diperbolehkan untuk dibangun dalam suatu tapak/site dan KLB dalam konteks arsitektur dan bangunan merupakan kependekan dari KLB. KLB merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang tersedia,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengupdate aturan tentang tata bangunan Kota Palembang, tentang proses penataan Jakabaring yang saat ini sedang ditargetkan penyelesaian RDTR Jakabaring. Bahkan pihak Pemerintah kota (Pemkot) Palembang sangat mengapresiasi forum yang diadakan AREBI dan IAI, dimana di dalam forum ini, pihak pemerintah dapat menjadikannya ajang sosialisasi kepada pelaku di sektor pembangunan real estate dan para arsitek sebagai perancang desain bangunan, agar ke depan penataan ruang dan bangunan menjadi lebih baik dan tertata di Kota Palembang.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Palembang H Ansori menambahkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Palembang tahun 2018, dan Peraturan Daerah (Perda) sudah tertuang dalam Perda Nomor 15/2012 mengenai tentang rencana dan tata ruang wilayah, sangat detail mengenai KJB dan KLB.
Perda bangunan gedung yang sudah berjalan harus sudah ada Sertitifikat Layak Fungsi (SLF). KJB dan KLB sebelum rencana bagian yang diisyaratkan, familiar, advace, planning yang tertuang tujuan dari bangunan itu sendiri sesuai dengan lahan yang ada.
“Misalnya memiliki luas tanah 100 meter persegi0 maka yang bisa dibangun hanya 60 persennya saja,” bebernya.
Lanjutnya, ini juga sudah banyak dipahami oleh para pengembang besar dan ternama, dimana brand tersebut menawarkan kapling bangunan 120 meter persegi, tetapi mereka membangun secara bertingkat, bukan melebar.
Tujuannya supaya ada space terbuka baik bagian depan, samping ataupun belakang untuk penghijauan. Tapi ada juga pengembang yang membangun ruko tapi diperuntukkan seperti town house. Karena dari sisi kenyamanannya berbeda, dimana untuk sirkulasi udaranya untuk bagi penghuninya.
“Kita harapkan kepada investor atau pengembang harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karena pastinya semua aturan pasti ada fungsinya,” tegasnya.
Ketua IAI Sumsel Zuber Angkasa, melanjutkan ketika tidak ada lahan lagi, maka otomatis rumah dijadikan meningkat. Seharusnya rumah itu menjadi tidak sederhana, karena tidak sesuai dengan lahannya.
Apalagi yang membangun itu mendesiannya adalah pemilik rumah sendiri, yang kemungkinan mereka tidak memahami bagaimana sebaiknya cara membangun rumah yang baik. Karena berdasarkan Perda untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu sudah diatur didalam Perda No 18/2010.
“Disana ada syaratnya yang sering kali dilupakan bagi yang membangun. Seharusnya pada saat kita ingin membangun rumah harus ada penghijauannya, yakni pepohonan,” pungkasnya.(ton)