Beroperasi Ditengah Pandemi, Polres Majalengka Amankan 6 Penyedia Jasa dan Miras

IMG_20200511_142127

Majalengka, Sriwijaya Media-Ditengah diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bulan suci Ramadan 1441 Hijriah, Polres Majalengka berhasil mengamankan 6 orang penyedia jasa dan tamu serta beberapa botol miras serta uang tunai, dari sebuah razia tempat hiburan malam di Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka, Minggu (10/5/2020).

“Kami dapat informasi jika masih ada tempat hiburan yang buka di tengah PSBB dan bulan suci ini. Makanya kami langsung cek lokasi dan melakukan razia. Benar saja masih ada yang membandel beroperasi,” kata Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin saat konferensi pers, Senin (11/5/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolres Majalengka mengatakan, 6 orang yang diamankan itu dengan rincian pemilik tempat hiburan, satu orang pegawai, dua orang pengunjung pria dan wanita akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara tempat karaoke ditutup, mengingat sudah melanggar aturan terkait PSBB.

“Kami akan terus memantau tempat hiburan untuk memastikan apakah benar-benar beroperasi atau tidak, selama diberlakukannya PSBB serta Ramadan ini,” ucap Kapolres.

Untuk tersangka selaku penyedia jasa karaoke dan tersangka lainnya selaku pengunjung/tamu dijerat Pasal 216 KUHPidana Jo UU RI No 04/1984 tentang wabah penyakit Jo Pasal 93 UU No 06/2018, jo UU dengan ancaman hukuman maksimal selama-lamanya 1 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000.

“Sejak awal sudah kami imbau agar tempat hiburan tidak beroperasi selama diberlakukannya PSBB dan bulan suci Ramadan. Ya, petugas akan memantau ketat untuk memastikan tidak ada lagi tempat hiburan malam yang beroperasi,” ujarnya. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *