Majalengka, Sriwijaya Media-Ditengah pandemi Covid-19, Polres Majalengka berhasil mengamankan sebanyak 22 remaja genk motor yang sangat meresahkan.
“Karena sangat meresahkan masyarakat, ke 22 remaja genk motor diamankan pada Minggu 10 Mei 2020, sekitar pukul 22.30 WIB, di Desa Bojongcideres, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, diamankan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Wafdan Muttaqin, disela-sela konferensi pers, Senin (11/5/2020).
Dalam pelaksanaan pengamanan 22 remaja genk motor, pihaknya melibatkan unsur muspika, anggota Polsek Dawuan, anggota Koramil Dawuan, Pemdes dan warga Desa Bojongcideres.
Selanjutnya para remaja ini diserahkan ke Polres Majalengka untuk dilakukan pembinaan.
“Jika masih membandel melakukan kerumunan disaat wabah pandemi Covid-19, maka akan dikenakan Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Kapolres. (Imam)