Pagaralam, Sriwijaya Media-Lagi, tim Jangam Gurah Satuan Res Narkoba Polres Pagaralam berhasil menangkap dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Dua terduga pengedar tersebut yakni RB (36) dan HN (40), keduanya warga Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,49 gram bruto.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.IK., melalui Kasat Narkoba Iptu Regan Kusuma, S.IK., membenarkan adanya penangkapan tersangka pada Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya Tanjung Sakti Kecamatan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, petugas menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan dosaku celana sebelah kanan tersangka RB. Sementara 2 (dua) paket narkotika jenis sabu lainnya dari tersangka HN yang disembunyikannya saat duduk,” jelas Kasat.
Kasat melanjutkan kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan kini diamankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika No 35/2009 dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” tutur Kasat. (Aceng)