Sriwijayamedia.com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Netty Prasetiyani meminta DPR untuk mendesak pemerintah mengembalikan mandatory spending da;am Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Kesehatan.
Hal ini disampaikan Netty Prasetiyani dalam interupsinya di rapat paripurna DPR RI, Selasa (20/6/2023).
Dalam interupsinya, Netty menyampaikan kegundahan atas ketidakhadiran mandatory spending dalam anggaran belanja kesehatan yang diajukan oleh pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa tantangan dalam membangun ketahanan kesehatan nasional sangatlah besar, terutama dalam hal infrastruktur rumah sakit, kekurangan tenaga kesehatan, dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam konteks tersebut, Netty berpendapat bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan harus menyertakan mandatory spending sebagai bagian penting dari regulasi tersebut.
“Saya berpendapat keberadaan mandatory spending merupakan jaminan dan kepastian bahwa negara hadir untuk menjamin ketahanan kesehatan nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui sektor kesehatan,” ujar Netty.
Sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Netty menekankan bahwa kesehatan merupakan hak konstitusional yang tak dapat diabaikan.
“Dalam rapat paripurna ini, saya meminta kepada para pimpinan DPR RI untuk mendorong Pemerintah agar mengembalikan mandatory spending sebagai inti dari RUU Omnibus Law Kesehatan,” tegas Netty.
Netty Prasetiyani mengajak semua pihak yang hadir dalam sidang paripurna untuk merespons seruan tersebut dengan mengedepankan nurani dan kepemimpinan yang bertanggung jawab.
Ia berharap bahwa pemerintah dan DPR RI dapat bekerja sama untuk memastikan keberhasilan pembangunan sektor kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Mengetuk nurani para pimpinan yang hadir rapat paripurna kali ini dan juga kepemimpian ibu puan maharani kita berharap pimpinan DPR RI dapat mendesak Pemerintah untuk mengembalikan mandatory spending sebagai ruh dari RUU Omnibus Law Kesehatan,” jelas Netty. (adjie)