Majalengka, Sriwijaya Media-Jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka menggelar Operasi Miras Cipta Kondisi, Jumat (22/5) malam. Sasaran utama operasi miras cipta kondisi tersebut diantaranya toko, warung, dan depot jamu yang berada di wilayah hukum Polres Majalengka.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori menyebutkan, operasi miras cipta kondisi ini rutin digelar setiap bulan suci Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H / 2020 M.
“Kami mulai operasi miras cipta kondisi, dari pukul 18.00 Wib hingga jelang tengah malam. Sasarannya toko, warung, dan depot jamu yang disinyalir menjual miras ilegal,” ujar AKP Ahmad Nasori.
Menurut AKP Ahmad Nasori, dari operasi tersebut, pihaknya berhasil menyita 71 botol miras dari berbagai merk dan ukuran yang disita dari rumah milik RM (32), warga Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso mengatakan pihaknya gencar melakukan kegiatan operasi miras guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas jelang Hari Raya Idul Fitri.
“Operasi ini bertujuan agar tercipta situasi aman dan kondusif hingga Hari Lebaran nantinya,” tukasnya. (Imam)