Diduga Langgar Maklumat Karena Gelar Open House, Wali Kota Palembang Digugat

IMG_20200526_175018

Palembang, Sriwijaya Media- Diduga melanggar Maklumat Kapolri lantaran menggelar open house Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di kediaman pribadinya di Jalan Prawira Alamsyah Musi 2 Palembang, Minggu (24/5/2020) lalu dan sempat viral menjadi pemberitaan di media online, Wali Kota Palembang H Harnojoyo digugat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Sumsel.

Ketua LAAGI Sumsel Sukma Hidayat, Selasa (26/5/2020) menegaskan pihaknya melaporkan kejadian itu melalui petisi aktivis yang dilayangkan ke Polrestabes Palembang, karena dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri dengan Nomor : Mak/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus disease atau corona (Covid-19).

Bacaan Lainnya

“Isi dari petisi LAAGI meminta dengan hormat kepada pemerintah pusat dan Polri untuk bertindak tegas terhadap Harnojoyo selaku Wali Kota Palembang karena melanggar titah Kapolri,” ujar Sukma didmpingi tim advokasi Jufernando Simanjuntak, M Ibrahim Adha dan Desmon Simanjuntak.

Menurut dia, laporan petisi aktivis ini diterima bagian umum, lalu melapor di SPKT Polrestabes, dan diarahkan ke bagian pidana khusus (Pidsus) terkait melanggar maklumat Polri.

“Dari Pidsus dipelajari karena telah melanggar KUHP pasal 212, 216, dan 218, terkait unsur dari Maklumat Polri yang di bilang kurang tepat,” bebernya.

Sukma mengingatkan bahwa statement Kapolri melalui Kabid Humas Irjen Iqbal tanggal 24 Maret 2020 lalu sangat jelas dan tegas bahwa setiap pelanggar Maklumat Polri dikenakan sanksi.

“Disinilah kita mempertanyakan, mestinya dari Polrestabes harus tegas terhadap Maklumat Kapolri. Kita tidak berhenti di Polrestabes saja, tapi akan menyerahkan petisi aktivis di Polda Sumsel, Mabes Polri, Mendagri, Ombudsman Pusat, bahkan Presiden, termasuk DPRD Kota Palembang,” jelasnya.

Dia mengklaim akan terus mengawal dugaan pelanggaran Maklumat itu, dan jangan sampai hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil saja, tapi hukum itu bersifat universal, dan berlaku bagi siapapun.

“Kami berharap dan menunggu Kapolrestabes mengambil tindakan tegas dengan berdasarkan Maklumat Polri,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang Adrianus Amri saat dikonfirmasi terkait dugaan gelaran open house menyatakan bahwa tidak ada kegiatan open house di kediaman dinas Wali Kota maupun kediaman pribadi Wali Kota.

“Sesudah selesai salat Ied keluarga, memang ada tamu datang dan rata-rata tamu yang datang adalah keluarga. Tidak ada agenda open house untuk masyarakat umum,” pungkasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *