Jubir Satgas Covid-19 Rozali : OKU Belum Ada Rencana PSBB

IMG-20200527-WA0100

Baturaja, Sriwijaya Media- Juru bicara (jubir) satgas Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Rozali, S.KM., menjelaskan, sampai saat ini belum berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebelum menerapkan hal tersebut ada beberapa kriteria harus dipenuhi. Antara lain terjadinya jumlah kasus penyebaran transmisi lokal yang meningkat secara masif hampir diseluruh wilayah kabupaten dalam kurun waktu tertentu dan jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat secara signifikan.

Bacaan Lainnya

“Disamping itu, kesediaan kabupaten/kota itu sendiri, kemudian diusulkan ke provinsi, selanjutnya diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Pusat untuk diverifikasi. Apabila memenuhi persyaratan maka akan dikeluarkan surat persetujuan PSBB dari pusat. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati,” jelas Rozali saat Press Release Tim Humas Covid-19 Kabupaten OKU, bertempat Pusat Pelayanan Informasi Satgas Covid-19 di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Baturaja, Rabu (27/5/2020).

Rozali menjelaskan, untuk saat ini Kabupaten OKU belum ada yang meninggal dunia akibat Covid-19. Diharapkan dan berdoa mudah-mudahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten OKU cukup sampai disini dan segera berakhir, kuncinya adalah disiplin dan kesadaran individu masing-masing.

Rozali, S.KM., menginformasikan update data hingga hari Rabu, 27 Mei 2020 sampai pukul 10.00 WIB tidak mengalami perubahan, ODP sebanyak 151 orang, 4 orang dalam pemantauan, dan 147 selesai pemantauan, jumlah PDP 8 orang, dan terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 33 orang dan 4 orang dinyatakan sembuh.

Tim Humas Satgas Covid-19 Kabupaten OKU mengimbau untuk selalu mengikuti anjuran pemerintah, jangan panik, tingkatkan imunitas tubuh, jaga kebersihan, pakailah masker jika berpergian/keluar rumah, jika tidak penting tetaplah tinggal dirumah (stay at home).(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *