Bogor, Sriwijaya Media-Polsek Dramaga, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Kampung Situ Uncal RT 02/01 Desa Purawasari, Kecamatan Dramaga, Sabtu (30/5/2020).
Pelaku sekaligus orangtua korban yang tega membuang bayi tersebut berinisial H T S (24), warga Kecamatan Dramaga.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika adanya laporan dari warga masyarakat setempat pada Minggu 17 Mei 2020 lalu yang menemukan jenazah bayi perempuan dalam kantong plastik warna hitam.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dramaga Polres Bogor Ipda Ano melakukan penyelidikan bersama dengan tim lainnya.
Selama sepekan, Ipda Ano dan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan terduga yang merupakan seorang perempuan, kerap bolak-balik ke warung membeli pembalut dengan mimik wajah pucat dan berpenampilan seperti seorang perempuan yang baru melahirkan.
Ipda Ano dan tim akhirnya berhasil menangkap tersangka di SPBU Cibanteng Ciampea, disaat tersangka sedang mengisi BBM sepeda motor.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pembuang bayi hingga mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Kapolres menambahkan alasan tersangka membuang anaknya yang baru lahir karena tersangka merasa malu setelah ditinggal pergi oleh suami sirinya.
“Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang Undang No 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 341 dan 342 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” jelas Kapolres. (Imam)