Majalengka, Sriwijaya Media-Guna memastikan pelayanan berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan, Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso memantau pemohon di pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kamis (4/6/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso memberikan sejumlah imbauan kepada pemohon SIM dan SKCK yang mengalami peningkatan seperti penggunaan masker, hand sanitizer serta melaksanakan protokol physical distancing dan social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Saya sengaja memantau pemohon SIM di masa pandemic covid-19 ini, sekaligus mengantisipasi penyebaran covid-19 dengan melaksanakan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan sejumlah arahan disampaikan kepada pemohon SKCK bahwa pembuatan SKCK sudah dapat melalui online melalui aplikasi e-PMR (Polres Majalengka Raharja). Bahkan di Polsek Jajaran sudah bisa melaksanakan pembuatan SKCK serta pemohon SKCK dengan biaya Rp30.000, sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kapolres menegaskan bahwa pembuatan SIM Online di aplikasi E-PMR juga sudah berjalan sesuai dengan mekanismenya. Untuk SIM, ada kebijakan tidak perlu pembuatan SIM baru dan bisa diperpanjang apabila SIM tersebut habis di periode 24 Maret 2020 sampai 29 Juli 2020.
“Masyarakat yang ingin mengetahui atau mengurus sesuatu di kepolisian, silakan gunakan layanan berbasis web dan android tentang e-PMR. E-PMR siap memberikan informasi kepolisian online 24 jam,” tutur Kapolres.
Kapolres juga mensosialisasikan e-PMR, dimana didalamnya berisi layanan SIM Online, SKCK Online, perizinan, pengawalan, pengaduan, tombol darurat serta fitur laporan informasi layanan kepolisian berupa SP2HP, dan peta kantor polisi. (Imam)