Masjid Dibuka, Bupati OKI Minta Pengurus Perhatikan Protokol Kesehatan Covid-19

IMG-20200604-WA0071

Kayuagung, Sriwijaya Media-Sejumlah masjid dan tempat ibadah di Ogan Komering Ilir (OKI) mulai dibuka. Melalui sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 624/II/2020 tertanggal 3 Juni 2020, Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar, SE meminta pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selama peribadatan.

Bacaan Lainnya

Rumah ibadah diwajibkan menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, memberi pembatas jarak antar jamaah, menyediakan sabun cuci tangan, membatasi pintu/jalur keluar masuk serta rutin melaksanakan disinfeksi.

Bagi jamaah yang akan melaksanakan kegiatan ibadah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker sejak dari rumah, membawa sajadah dari rumah, rutin cuci tangan, menjaga jarak serta dilarang berkerumun dalam jumlah besar.

Khusus bagi anak-anak, orang tua dan mereka yang memiliki penyakit bawaan dan rentan tertular Covid-19 tidak diperkenankan memasuki masjid.

Melalui surat itu, Bupati OKI, H Iskandar menegaskan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilihat dari kondisi riil lingkungan rumah ibadah terhadap Covid-19.

Meski daerah dinyatakan dalam zona kuning, namun jika ada kasus terkonfirmasi positif di lingkungan tempat ibadah itu, maka penyelenggaraan kegiatan keagamaan belum diperbolehkan.

“Bagi tempat ibadah yang dilingkungannya terdapat kasus positif, pengurus dapat mengajukan keberatan kepada Gugus Tugas Kabupaten OKI jika ingin melakukan peribadatan secara  berjamaah,” jelas Bupati.

Iskandar juga mengimbau fungsi sosial masjid dan rumah ibadah lainnya yang mengakibatkan berkumpulnya orang banyak seperti pernikahan atau pengajian agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan pembatasan jumlah peserta maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

“Sementara untuk kegiatan sosial keagamaan lainnya seperti tabligh akbar, pengajian rutin,

di rumah ibadah maupun pertemuan sosial budaya, ditempat umum maupun lingkungan pribadi belum diperbolehkan,” ucap Bupati.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *