Gabungan Organisasi di Sumsel Tentang Keras Paham Komunis

IMG-20200604-WA0082

Palembang, Sriwijaya Media- Terkait dugaan penemuan sticker paham komunis di salah satu mall di Kota Palembang mendapat atensi dari pelbagai kalangan. Kali ini perhatian datang Jaringan Advokasi Masyarakat Sumsel, Forum Pers Independen Indonesia (FPII) dan lainnya.

Perwakilan Jaringan Advokasi Masyarakat Sumsel, Rubi Indiarta saat menggelar presscon di Palembang, Kamis (4/6/2020) menegaskan bahwa pihaknya mewakili dari gabungan 8 OKP dan organisasi masyarakat di Sumsel, diantaranya Garda Api provinsi Sumsel, Nasional Coruption Wacth, SCW, JAMS, dan OKP-OKP lainnya menyatakan menentang dan menolak segala sesuatu dalam bentuk apapun,  baik embel-embel ataupun bendera yang mengatasnamakan PKI ataupun paham komunis di Sumsel.

“Kami ingin memberitahu kepada dunia bahwa di Sumsel tidak boleh ada paham komunis ataupun PKI. Sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa PKI itu sudah dibubarkan,” terangnya.

Dia meyakini dengan dibubarkannya PKI ini, maka pemerintah juga mendukung untuk tidak ada lagi muncul PKI-PKI dizaman modern sekarang ini.

“Memang urusan PKI sudah ada TNI/Polri yang menyelesaikannya, tapi kami yakin bahwa kami mensupport gerakan yang dilakukan pemerintah. Kami akan memerangi komunis dan PKI ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Perwakilan Forum Pers Independen Indonesia Ruben Alkatri menegaskan pihaknya menolak keras ideologi-ideologi PKI untuk masuk di Sumsel, termasuk simbol-simbol ataupun bendera komunis.

“Jika ditengah masyarakat beredar ideologi-ideologi, simbol-simbol PKI, maka kita harus cepat melapor ke Polri dan TNI agar bisa ditindak tegas. Jelas kami anak bangsa tidak mau ada lagi ideologi-ideologi, ajaran-ajaran PKI yang bertentangan dengan Pancasila. Jelas ini sangat merusak tatanan negara kita,” terangnya.

Untuk itu, FPII Sumsel menolak tegas segala bentuk ideologi, dan atribut komunis di Sumsel.(ton/cha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *