Banyuasin, Sriwijaya Media -Perangkat desa, ASN, TNI dan Polri, termasuk orang kaya tidak boleh menerima bantuan sosial (bansos), baik dari Kementerian Sosial (Kemensos) seperti PKH, BSP, dan BST maupun bantuan BLT dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin maupun BLT Dana Desa (DD).
Hal tersebut ditekankan Bupati Banyuasin H Askolani, SH., MH., saat menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Tripika, UPT Puskesmas, RS Pratama, Lurah dan Kades se-Kecamatan Makarti Jaya dalam rangka sosialisasi persiapan New Normal dan evaluasi penyaluran bansos tahap pertama, di Kecamatan Malaria Jaya, Banyuasin, Kamis (11/6/2020).
“Perangkat desa, kades, BPD, sekdes, kadus dan ketua RT tidak boleh menerima bansos karena mereka sudah dapat gaji atau honor dari negara. Perangkat desa yang sudah terlanjur menerima bansos harus mengembalikan dana yang diterima,” jelas Askolani.
Terkait kondisi saat ini, Askolani menyampaikan bahwa semua terdampak Covid-19, termasuk Bupati dan DPRD Banguasin juga ikut terdampak.
Namun terdampak dimaksud adalah mereka yang kehilangan mata pencarian sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup akibat pandemi Covid -19 ini.
“Artinya, mereka yang menerima bansos ialah memang benar-benar memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk perangkat desa, ASN, TNI dan Polri tidak di perbolehkan menerima bantuan dalam bentuk apapun,” ujar Askolani.
Disinggung sanksi bagi yang terlanjur menerima bantuan tahap pertama, Bupati meminta agar bantuan tersebut dikembalikan ke tingkat pemerintah desa atau kelurahan dan dilanjutkan ke pihak kecamatan.
“Dari awal sebelum pelaksanaan pendataan, kategori yang tidak boleh menerima bantuan sudah disampaikan. Apabila ada temuan atau laporan agar kiranya ditindaklanjuti,” terang Askolani. (Indra)