Gagal Jadi Komisioner, Mantan Ketua KIP Gugat Gubernur Sumsel

IMG_20200611_204828

Palembang, Sriwijaya Media – Pelantikan lima komisoner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumsel oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru, dipersoalkan salah satu peserta seleksi yang gagal dalam proses seleksi yang dilaksanakan tim seleksi (timsel).

Dimana, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel H Herman Deru No. 239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang keanggotaan KKIP Sumsel periode 2020-2024, digugat mantan Ketua KIP Sumsel 2015-2019, Herlambang.

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam gugatan tersebut, Gubernur diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 4/2016 tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota komisi informasi.

Salah satunya, mempersoalkan SK terhadap dua orang anggota komisioner KI, yang merupakan anggota partai politik (parpol) yakni atas nama M Fathony yang pernah menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dan Joemartine Chandra yang merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir (OI) pada Pemilu tahun 2014.

Hal itupun mendapat sikap dari kedua komisioner. Salah satu komisoner, Joemartine Chandra menganggap gugatan yang dilakukan oleh mantan Ketua KI Sumsel adalah hak setiap warga negara.

“Silakan saja, karena itu hak setiap warga negara. Nanti terkait materi gugatan akan dibuktikan di pengadilan,” tuturnya.

Joe mengatakan, soal dirinya disebut sebagai anggota parpol, hal tersebut sudah diklarifikasi pada saat wawancara dengan timsel. Artinya, semua persyaratan telah diperiksa dengan baik.

“Saya sudah lama tidak menjadi anggota PDIP. Jikapun benar, didalam Undang-undang (UU) No 14/2008 dan Peraturan KI No 4/2016, tidak ada pasal yang mengatur terkait dengan persyaratan calon peserta tidak berpartai,” jelasnya.

Setali tiga uang, komisioner KI lain, M Fathony dihubungi selulernya menyatakan dalam peraturan KI dalam pasal 9, tidak disebutkan terkait keanggotaan partai politik.

“Dalam pasal tersebut yang ada, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila menjadi anggota Komisi Informasi. Soal saya disebutkan pernah di parpol, saya sudah lama mengundurkan diri sebelum saya mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi,” tegasnya.

Fathony menganggap gugatan itu hal wajar dan itu adalah hak warga negara untuk menggugat. Biarkan saja nanti pengadilan yang membuktikan.

“Gugatan yang disampaikan bagi saya ini merupakan bagian dari demokrasi. Karena semua berjalan sesuai dengan koridor. Kenapa  bersangkutan tidak pernah mengajukan keberatan ditiap tahapan, jika memang ada yang salah dalam tahapan seleksi,” pungkasnya.(ton/ist)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *