-Terkait Dugaan Pelanggaran Maklumat Kapolri Dilakukan Wako Palembang
Palembang, Sriwijaya Media – Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Sukma Hidayat memenuhi panggilan unit Pidsus Polrestabes Palembang terkait tindaklanjut laporan atas dugaan pelanggaran Maklumat Kepala Polri.
Sukma Hidayat datang bersama Tim Advokad Posbakum LAAGI Advokad Desmon Simanjuntak, SH., dan M Ibrahim Adha, SH., M.H, E.CIH untuk memberikan klarifikasi di unit Pidsus Polrestabes Palembang
Sukma Hidayat mengatakan bahwa dirinya memenuhi surat panggilan pihak penyidik Pidsus Polrestabes Kota Palembang.
Pada saat dimintai keterangan klarifikasi, Sukma menjelaskan, dasar hukum melaporkan H Harnojoyo sebagai Wali Kota (Wako) Palembang adalah adanya Maklumat Kapolri dan Perwali No 6/2020 Tentang PSBB
“Didalam Maklumat Kapolri berbunyi tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak, baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri yaitu dipoin 3. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan 5. Kegiatan lainnya yang menyebabkan berkumpulnya massa. Diduga H Harnojoyo, Wako Palembang telah melanggar Maklumat Kapolri dan kami meminta kepada pihak penyidik untuk memberlakukan sanksi sesuai KUHP pasal 216 ayat 1 dan 218,” ungkapnya.
Selain dugaan melanggar Maklumat Kapolri , H Harnojoyo juga diduga melanggar Perwali No 6/2020 tentang PSBB, Pasal 16 berbunyi selama pemberlakuan PSBB, dilakukan pemberhentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan massa, kegiatan sosial dan budaya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan poin pada poin C hiburan.
Sehingga, diduga H Harnojoyo, telah melanggar Perwali yang ditanda tanganinya sendiri.
Dia berharap agar pihak Polri dapat menegakkan keadilan sehingga memberikan efek jera kepada semua lapisan masyarakat baik pejabat maupun rakyat biasa.
Sementara itu, Desmon Simanjuntak, SH., selaku kuasa hukum LAAGI membenarkan pihaknya mendampingi kliennya Sukma Hidayat atas undangan klarifikasi dari unit Pidsus Polrestabes Palembang.
“Klien kami Sukma Hidayat memberikan klarifikasi atas dasar surat atau laporan berbentuk surat yang ditujukan ke Presiden, Kapolri, Kapolda, dan Kapolrestabes. Adapun tim advokasi Pusbakum LAGGI terdiri dari 5 orang yakni Desmon Simanjuntak, SH., Ibrahim Adha, SH., MH., E.CIH., Juber Pernando, SH., Widodo,SH., dan Kirson Simanjuntak, SH,” terangnya.
Dia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari penyidik atas laporan yang dibuat. Karena dalam berita acara pemeriksaan, Sukma Hidayat menerangkan adanya saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut.
“Komitmen dari Sukma Hidayat dan bersama organisasi massa lintas organisasi akan terus mengawal laporan kami demi tegaknya proses keadilan,” tegasnya.(ton/rel)