Sebulan Terakhir, Polres Majalengka Ungkap 5 Kasus Narkoba Dengan 8 Tersangka

IMG-20200613-WA0039

Majalengka, Sriwijaya Media- Kepolisian Resor (Polres) Majalengka mencatat dalam sebulan terakhir yakni Mei 2020, jajarannya berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dengan mengamankan 8 tersangka.

Hal itu diketahui saat Kapolres Majalengka Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ahmad Nasori menggelar konferensi pers di Gedung Serbaguna Sarja Arya Racana Polres Majalengka, Sabtu (13/6/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolres Majalengka menegaskan kegiatan yang gencar dilakukan Tim Sat Narkoba dalam rangka menekan angka kriminalitas, terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Majalengka.

“Dari jumlah pengungkapan sebanyak 5 kasus yang terjadi merupakan peredaran narkotika jenis sabu dan kasus tindak pidana di bidang kesehatan. Tercatat ada 8 tersangka yang diamankan,” terang Kapolres.

Sementara, untuk jumlah barang bukti yang disita berupa sabu sekitar 14 paket terbungkus plastik bening seberat 5,59 gram dan ribuan obat-obatan terlarang jenis dextromethorpan, tramadol dan obat trihexyphenidyl sebanyak 3.596 butir.

Lanjut Kapolres, para tersangka dikenakan Undang-Undang narkotika Nomor 35/2009  tentang narkotika, Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta Undang-Undang kesehatan Pasal 196 jo ayat 2 UU RI Nomor 36/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Dihadapan petugas, para tersangka mengaku kakau barang narkotika jenis sabu didapat dari RB (DPO), warga Bandung. Sementara untuk obat rata-rata didapat dari Majalengka di 4 TKP.

“Sat Narkoba akan terus memburu peredaran obat-obat terlarang maupun Narkotika. Saat ini, obat-obatan sudah banyak diedarkan ke anak dibawah umur sehingga dibutuhkan peran serta orang tua dan penanganan yang optimal seperti rehabilitasi,” jelas Kapolres. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *