Sah, KPU RI Tetapkan Kabupaten OKI 8 Dapil Untuk Pemilu 2024

Sekretariat KPU RI/sriwijayamedia.com-ist

Sriwijayamedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya resmi menetapkan daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi 8 dapil, dari sebelumnya tahun 2019 hanya 5 dapil.

Keputusan perubahan dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU No 6/2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Peraturan KPU ini berlaku sejak diundangkan pada 6 Februari 2023 dan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Adapun dapil Kabupaten OKI di Pemilu 2024 mendatang sebagai berikut: dapil OKI 1 meliputi Kecamatan Kayuagung dengan alokasi 5 kursi ; dapil OKI 2 meliputi Kecamatan SP Padang, Pampangan dan Jejawi 7 kursi ; dapil OKI 3 meliputi Tulung Selapan, Air Sugihan Pangkalan Lampam 6 kursi ; dapil OKI 4 meliputi Sungai Menang dan Cengal 4 kursi

Selanjutnya dapil OKI 5 meliputi Mesuji, Mesuji Makmur, Mesuji Raya 8 kursi ; dapil OKI 6 meliputi Lempuing, Lempuing Jaya 8 kursi ; dapil OKI 7 meliputi Tanjung Lubuk, Teluk Gelam 3 kursi ; dan dapil OKI 8 meliputi Pedamaran dan Pedamaran Timur 4 kursi

Meskipun terjadi perubahan dapil di OKI, namun alokasi kursi DPRD tidak berubah yakni masih 45 kursi sama halnya dengan pemilu 2019 lalu.

Sebelumnya, Ketua KPU OKI Derri Siswandi melalui Komisioner KPU OKI Devisi Teknis Haris Fadilah, saat menggelar uji publik Kamis 15 Desember 2022 lalu mengatakan, bahwa KPU OKI telah menyiapkan tiga skema rancangan Dapil di OKI.

Rancangan pertama mengacu pada dapil tahun 2019. Rancangan kedua, dapil I itu dimekarkan jadi dua, Kayuagung berdiri sendiri. Lalu Tanjung Lubuk, Teluk Gelam, Pedamaran dan Pedamaran Timur menjadi dapil tersendiri. Kemudian untuk di dapil III menjadi dua dapil.

Sedangkan rancangan ketiga untuk dapil I itu dibagi tiga dapil, ada Kayuagung 1, kemudian Pedamaran, Pedamaran Timur, Tanjung Lubuk, serta Teluk Gelam.

“Kita baru mendapatkan PKPU No 6 2023 dan disitu memang OKI ditetapkan menjadi 8 dapil. Intinya kita hanya memberikan rancangan dan keputusan ada di KPU RI. Apapun itu, kami siap melaksanakannya, termasuk akan segera mensosialisasikan keputusan tersebut,”jelas Haris, Selasa (7/2/2023). (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *