Banyuasin, Sriwijaya Media – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin memantau kembali limbah PT Bintang Agung Persada (BAP) di Desa Karang Anyar Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. Action yang dilakukan DLH menyusul adanya desakan masyarakat akan dampak kesehatan imbas dari limbah.
Upaya pengawasan dilakukan guna memastikan tanggungjawab perusahaan karet dalam perbaikan pengelolaan limbah hingga tidak ada lagi masalah yang mencemari lingkungan, termasuk sungai disekitar perusahaan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala DLH Banyuasin Izromaita kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).
Izromaita menyatakan bahwa sidak yang dilakukan untuk menindaklanjuti dari laporan dan desakan masyarakat akan limbah perusahaan yang diklaim perusahaan sudah diperbaiki.
“Setelah sidak, kami pasti akan datang lagi ke PT BAP. Jika membandel, kami tidak segan-segan berikan sanksi tegas,” kata Izro sembari membantah dugaan negatif yang dituduhkan kepada instansinya terkait keberpihakan ke perusahaan.
Keseriusan DLH ditunjukkan dengan telah diberikannya sanksi paksaan ke perusahaan. Sebab limbah dilingkungan perusahaan tidak sesuai SOP Amdal.
“Kami minta warga yakin, profesionalitas kerja, apabila limbah terbukti mencemari sungai, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan sanksi pembekuan izin,” tegasnya.
Sayangnya hasil laboratorium yang dikirim ke Palembang hingga saat ini belum diumumkan. Sehingga sanksi tersebut belum juga dikenakan terhadap perusahaan.
“Tunggu saja hasil lab nanti,” katanya.
Terpisah, Ketua RJB Banyuasin Iswandi mengatakan, setelah sampel limbah diambil oleh DLH, kondisi terkini sungai kembali hitam pekat dan berbau diduga tercemar limbah perusahaan.
Untuk itu, dirinya akan melaporkan kembali limbah perusahaan ke pihak DLH, DPRD dan Polres Banyuasin.
“Apabila tidak ada tanggapan serius. Maka hal ini akan ditindaklanjut ke DLH Provinsi Sumsel dan Polda Sumsel,” tandasnya. (Indra)