Mapolres OKI Diserang Residivis, Satu Anggota Jaga Terluka

IMG_20200628_145619

Kayuagung, Sriwijaya Media-Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, diserang pelaku dengan menggunakan senapan angin, Minggu (28/6/2020) dini hari. Pelaku dimaksud yakni Indra Oktomi (35), Desa Mangunjaya Kecamatan SP Padang OKI.

Pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan akhirnya tewas dalam perjalanan saat dibawa ke RSUD Kayuagung.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, pelaku dengan mengendarai mobil jenis Honda Mobilio nopol BG 1088 KB nekat menabrak pagar pintu gerbang utama Mapolres OKI. Usai menabrakkan mobilnya, pelaku menyerang anggota yang sedang piket.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy saat press release menjelaskan sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku Indra datang dan menabrak gerbang sebelah barat Mapolres OKI, lalu langsung menuju parkiran belakang.

“Pelaku Indra tiba-tiba datang dan menabrakkan mobilnya ke pintu gerbang sebelah Barat dan langsung menuju parkiran belakang Mapolres OKI. Mendapati hal itu, alarm stelling dibunyikan oleh anggota piket jaga,” kata Kapolres.

Sambil berteriak, masih kata Kapolres, pelaku lalu mencari polisi dan melakukan penyerangan kepada anggota polisi yang sedang melaksanakan piket jaga. Kemudian terjadi perkelahian dengan salah satu anggota piket jaga, Aipda M Nur hingga anggota ini mengalami luka tusuk pada bagian tangan.

“Tak hanya sampai disitu, pelaku terus melakukan pengejaran kepada anggota jaga lainnya. Pelaku sempat diberikan peringatan agar membuang senjata dan menyerahkan diri, namun tetap melakukan perlawanan,” terang Kapolres.

Kapolres melanjutkan adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil jenis Honda Mobilio nopol BG 1088 KB, 1 pucuk senapan angin beserta 2 peluru karet, 1 buah gunting, 1 buah benda tajam pipa suling digunakan untuk menyerang petugas, 1 buah Hp, 1 buah dompet berisi KTP, ATM, kartu perbakin dan 1 buah tas gendong berwama coklat.

“Pelaku Indra ini merupakan residivis, dan sekitar 1 bulan lalu baru keluar usai menjalani hukuman di Lapas Kayuagung akibat tersandung kasus penganiayaan,” ujar Kapolres. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *