Palembang, Sriwijaya Media- Wali Kota Palembang H Harnojoyo mengeluarkan edaran terkait persiapan dan pelaksanaan kurban ditengah wabah pandemi Covid-19 di Kota Palembang.
Pejabat Otoritas Veteriner Kota Palembang Dr drh Jafrizal, MM., mengatakan berdasarkan Perda Wali Kota Palembang Nomor 2/2019 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dan Peraturan Wali Kota Nomor 56/2018 tentang pemotongan hewan kurban serta memperhatikan surat edaran Direktur Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian RI Nomor : 0008/SE/PK,320/F/06/2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi Covid-19, Pemkot Palembang mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Palembang untuk mentaati protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.
Oleh karena itu, penyelenggaraan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah harus memperhatikan hal berikut, yakni penyelenggaraan kurban diperbolehkan sesuai persyaratan syariat, teknis kesehatan, kesejahteraan hewan, dan persyaratan administrasi.
Kemudian, harus mematuhi persyaratan syariat yaitu memenuhi persyaratan umur (sapi 2 tahun dan kambing 1 tahun).
“Untuk persyaratan teknis bagi tempat penjualan hewan kurban adalah mempunyai izin dari pemerintah setempat, tersedia cukup makan, minum, dan terlindung dari panas. Selanjutnya menjaga kebersihan tempat penjualan, tersedia mobil angkutan ternak, melaporkan jumlah hewan kurban yang dijuak, dan memperoleh surat keterangan kesehatan hewan dari dokter hewan,” jelasnya.
Sedangkan untuk tempat pemotongan hewan (TPH), lanjut Jafrizal, tersedia air yang cukup, memiliki juru sembelih halal, tersedia 5 orang tenaga terlatih atau maksimal 10 orang.
“Pekerja dilokasi pemotongan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) minimal masker, sarung tangan, dan sepatu boat. Orang yang demam dilarang ke lokasi pemotongan, tersedia tempat cuci tangan, menjaga jarak dan peralatan yang digunakan dibersihkan dengan disinfektan,” terangnya.
Begitupun untuk wadah daging disarankan menggunakan bahan dari bambu atau daun. Sedangkan pendistribusian hewan kurban ke rumah mustahik atau orang yang berhak menerima zakat, sehingga tidak menyebabkan kerumunan masyarakat.
Jafrizal mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sidak ke lapangan tempat penjualan hewan kurban.
“Kita cek memenuhi persyaratan atau tidak dari segi umur. Terkait administrasi, ada surat dokter, bahwa hewan qurban sehat atau tidak,” ucapnya.
Untuk saat ini, suplay hewan ternak banyak, tapi permintaan berkurang lantaran kondisi ditengah wabah pandemi Covid-19.
Sementara itu, Ketua YLKI Sumsel RM Taufik Husni, SH., MH., menambahkan secara umum di masa pendemi ini, kurban adalah bagi yang mampu melaksanakan kurban.
“Bagi yang ingin berjurban harus melihat dan mengecek langsung hewan kurbannya. Sapi atau kambing itu layak atau tidak dikurbankan. Jangan sampai hewan yang dikurbankan tidak sehat,” katanya.
Untuk itu, pihaknya mrngingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat membeli hewan kurban. Apalagi hewan kurban akan dibagikan ke masyarakat membutuhkan.
“Saya juga mengimbau agar pedagang menjual hewan kurban yang memang benar-benar layak disembelih dan dimakan,” pungkasnya.(Ocha)