Palembang, Sriwijaya Media – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang bekerjasama dengan Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan webinar seminar, dengan mengambil tema “penegakkan hukum menuju pemilihan kepala daerah yang demokrasi pasca Covid-19” secara daring, Sabtu (4/7/2020).
Pemateri dalam seminar ini adalah Dosen STIHPADA Hj Fatria Khairo, SH., MH., Dr Derry Angling, K., SH., M.Hum., Kepala Kejari OI Adi Tyogunawan, SH., MH., pengamat politik dan dosen Hukum Administrasi Negara H Bambang Sugianto, SH., MH.
Dikatakan Dosen STIHPAD Hj Fatrio Khairo, pihaknya menawarkan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditengah pandemi Covid-19 dilaksanakan melalui sistem pemilihan lewat elektronik atau e-voting.
“Pada Desember 2020 nanti, kita semua akan menghadapi pesta demokrasi, tapi pestanya ini sedikit berbeda karena berada ditengah pandemi Covid-19. Namun kita adalah negara hukum, yang mengedepankan hukum sehingga tetap menjalankan pilkada bagaimana pun keadaannya,”.ujarnya.
Sebenarnya, masih kata dia, pemerintah sudah sangat mengantisipasi menyikapi pilkada ditahun 2020 ini. Terlebih adanya new normal yang mengharuskan semua pihak perlu melakukan penyesuaian terhadap kondisi pandemi Covid-19.
Tentu hal tersebut memberikan impact bagi seluruh kehidupan, diantaranya social discrubsion. Bahkan dari segi ekonomi telah merasakan dampaknya.
“Pertama, bagaimana kita menyikapi pilkada itu sendiri ditengah pandemi, terkait social distancing, permasalahan anggaran, dan penambahan TPS. Jika ada penambahan TPS, maka diperlukan anggaran sangat besar sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, Dosen STIHPADA lainnya sekaligus advokat Peradi Dr Derry Angling, menambahkan dimasa pandemi Covid-19, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 2/2020 yang mengatur tahapan pilkada serentak.
“Kesadaran hukum terhadap peraturan-peraturan itu harus dijalankan. KPU terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelasnya.(ton)