Jakarta, Sriwijaya Media-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) telah menerima hasil uji laboratorium barang bukti jenis sabu dan rambut milik artis Ridho Ilahi, pada Rabu (8/7/2020).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, dari hasil yang diterima, uji barang bukti sabu milik Ridho dinyatakan positif metafetamine oleh Puslabfor Mabes Polri.
“Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram,” kata Kompol Ronaldo.
Sementara untuk hasil uji laboratorium rambut Ridho Ilahi negatif dari narkoba jenis sabu.
Ronaldo menjelaskan, uji laboratorium rambut dilakukan setelah pihaknya mendapat pengakuan dari Ridho kalau dirinya sebagai pengguna sabu.
“Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Untuk memastikannya lagi, kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif,” terang Ronaldo.
Ronaldo menerangkan, saat ditangkap, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram dan alat hisab jenis bong yang pecah.
Atas perbuatannya itu, pihaknya akan menjerat Ridho dengan pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini Ridho masih ditahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke kejaksaan,” terang Kasat.
Diketahui, Ridho Ilahi ditangkap Unit I Polres Metro Jakbar atas kasus narkona jenis sabu di kediamannya Kawasan Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu (27/6/2020) lalu. Polisi juga menangkap penyuplai barang bukti sabu ke Ridho berinisial AK. (Imam)