Bogor, Sriwijaya Media-Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Bogor Kota dengan mengamankan 24 tersangka dari 19 berkas kasus perkara dan satu tersangka tindak pidana penipuan kendaraan bermotor.
Ke 24 tersangka perkara tindak pidana narkotika berinisial AM (32), NK (34), MHR (35), AM alias Buyung (35), DK (39),PR (20), HMA alias Ucen dan MA (23 tahun), SH (27), DR (32), LS (40) dan YS alias UWO, dan ARI (31), MD (28), MS (26), MN (21), RS (31), AR (33), RD (34), IK (37), AS (34), AR (30), RDY (20) dan AS.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu 66 gram, ganja 2052 gram dan narkotika jenis gorila 90 gram.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser saat konferensi pres di Polresta Bogor, Kamis (9/7/2020) mengatakan bahwa tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidier pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Dikasus lainnya, masih kata Kapolresta, dalam tindak pidana penipuan kendaraan bermotor dilakukan oleh 2 pelaku, dimana satu telah diamankan dan satu lagi masih dalam pengejaran.
“Dalih pelaku ini punya adik dibacok oleh korban yang punya motor. Dari situ, pelaku mengambil kendaraan korban yang terjadi di Pasir Kuda. Ya, tidak ada pembacokan. Itu hanya modus pelaku untuk menakuti korban. Karena korban ketakutan, lalu motornya dibawa pelaku,” jelas Kombes Pol Hendri Fiuser.(Imam)