Palembang, Sriwijaya Media- Keanehan demi keanehan kembali terjadi di lanjutan sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Gorby Putra Utama (GPU) selaku prinsipal, I Wayan Sujasman selaku penggugat terhadap PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) milik pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel), Kms H A Halim Ali di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus, Kamis (9/7/2020).
Persidangan mengagendakan pembacaan gugatan oleh tim kuasa hukum penggugat, PT GPU yakni Damianus H Renjaan, SH., MH., Ketua Majelis Hakim Sunggul Simanjuntak, SH., MH., akhirnya kembali memimpin jalannya persidangan. Padahal, pada persidangan sebelumnya Sunggul memilih untuk tidak melanjutkan persidangan dengan alasan telah menerima Surat Keputusan (SK) pindah tugas dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Pada persidangan itu hakim Sunggul didampingi dua hakim anggota, Efrata Hepi Tarigan, SH., MH., dan Syarifuddin, SH., MH., ini, memilih untuk melanjutkan persidangan dengan dalih surat penetapan hakim ketua yang akan menggantikan dirinya untuk memimpin sidang perkara ini belum keluar.
“Biar saya yang pimpin karena SK pindah juga belum turun. Harapan saya, khususnya kepada kuasa hukum penggugat sebagai profesional tidak ada lagi alasan untuk tidak menghadiri persidangan karena berlangsung melalui sidang e-court,” terangnya.
Hal lain, sebelum Sunggul memutuskan gugatan dianggap telah dibacakan, kuasa hukum PT GPU Damianus H Renjaan, SH., MH., langsung angkat bicara.
“Yang mulia sebelum gugatan dianggap telah dibacakan ada beberapa revisi di dalam gugatan kami,” pinta Damianus.
Sontak saja, mendengar permintaan Damianus ini membuat kuasa hukum Pemkab Muba, Redho Junaidi, SH., MH., langsung menyanggah.
“Kami mempertanyakan sekaligus merasa keberatan apabila yang dicabut itu satu pasal utuh di dalam petitum. Yang diperbolehkan untuk diubah di dalam hukum acara apabila terjadi kesalahan ketik, kelebihan ataupun kekurangan,” ujar Redho dengan nada meninggi.
Namun, keberatan Redho ini langsung dijawab hakim Sunggul yang meminta agar keberatan itu dimasukkan di dalam jawaban atas gugatan.
Nanti pada saat jawaban sanggahlah perubahan petitum tersebut. Disini hanya wasit dan oleh negar diwanti-wanti tidak boleh memihak.
Dia menyampaikan untuk pelaksanaan sidang melalui e-court jawaban atas gugatan dijadwalkan paling lambat diterima hingga Jum’at (17/7/2020). Lalu, dilanjutkan pembacaan replik pada Jum’at (7/8/2020), dan putusan sela jika ada pada 14 Agustus 2020.
Usai persidangan, dia kembali menegaskan merasa keberatan apabila yang dicabut salah satu pada pada repitum, ungkapnya.
“Salah satu petitum yang dicabut di dalam gugatan adalah menyatakan sah surat Izin Usaha Pertambangan milik PT GPU di Kabupaten Muratara. Petitum yang seperti itu menurut hemat kami tidak boleh karena untuk menyatakan suatu obyek sita merupakan kewenangan PTUN bukan PN yang disebut kewenangan absolut,” tuturnya.
Senada disampaikan kuasa hukum PT SKB, Lisa Merida, SH., MH., selaku tergugat. Jika perbaikan gugatan karena salah ejaan atau kesalahan-kesalahan dalam pengetikan itu diperbolehkan. Tapi jika sudah menyangkut pokok gugatan di dalam petitum di dalam hukum acara tidak diperbolehkan.
Menanggapi keberatan tergugat dan turut tergugat perihal pencabutan salah satu petitum di dalam gugatan ini, kuasa hukum penggugat, Damianus Renjaan mengakui ada beberapa perbaikan dan revisi di dalam gugatan.
“Benar memang ada beberapa perbaikan, makanya sebelum diserahkan ke majelis hakim kita sampaikan dan disetujui. Untuk proses hukum selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan agar memutus perkara ini seadil-adilnya,” pungkasnya Damianus.(ton)