Banyuasin, Sriwijaya Media – Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban berinisial EY (45) yang dilakukan tersangka Ardiansyah (18) berawal dari informasi warga yang menyebutkan ada oknum pemuda yang kerap mengintip korban saat mandi.
Keterangan inilah yang menjadi dasar tim Puma Polres Banyuasin melakukan tindakan dengan menangkap tersangka.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar, S.Ik., dalam suara pers, Jumat (10/7/2020) menjelaskan dari keterangan warga sekitar bahwa ada tetangga korban yang memang kerap mengintip korban saat mandi.
“Dari kecurigaan itulah, para penyidik langsung menjemput tersangka Ardiansyah (18), warga Jalur V Marga Rahayu Marga Telang Kabupaten Banyuasin,” terang Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua buah ponsel milik korban.
Dari kecocokan tersebut, pihaknya langsung menjemput tersangka dan dibawa ke Polsek Muara Telang untuk di intrograsi. Setelah di introgasi, rupanya tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Antara korban dengan tersangka ini masih bertetangga dekat. Karena rumah korban dengan tersangka berjarak sekitar 20 meter,” terang Kapolres.
Berdasar pengakuan tersangka, bahwa korban dibunuh dengan cara dicekik memakai tangan dan kaki, tanpa menggunakan alat.
“Leher tersangka diinjak, dan tali serta kabel diikat dibagian leher korban,” katanya.
Setelah itu, tersangka melampiaskan nafsunya dengan memperkosa korban. Kemudian, korban diangkat dimasukan dalam ember lalu diinjak hingga dipastikan korban tak bernyawa.
Terkait hukuman, Kapolres menyebutkan bahwa tersangka dikenakan pasal 338 dan 285 KUHP.
“Minimal 25 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” tutur Kapolres. (indra)