Kukar, Sriwijaya Media- Polsek Muara Jawa berhasil mengamankan pelaku diduga mencabuli anak dibawah umur. Pelaku berinisial JM (35), warga Jalan Jalur Inpres, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar, dibekuk petugas pada Selasa (14/7/2020).
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Nursan membenarkan adanya penangkapan tersebut, Rabu (15/07/2020).
Kapolsek menjelaskan penangkapan bermula saat personil Polsek Muara Jawa menerima laporan dari orang tua korban pada Hari Minggu (12/7/2020) lalu, sekitar pukul 00.30 Wita.
“Saat ditanya, korban membenarkan kalau pelaku melakukan perbuatan cabul pada hari Sabtu, 11 Juli 2020 saat korban sendirian di rumahnya sekitar pukul 21.00 Wita. Atas kejadian tersebut, orang tua korban keberatan dan melaporkan ke Polsek Muara Jawa,” jelas Iptu Nursan.
Kapolsek melanjutkan pelaku sempat memberikan uang tunai Rp70.000 kepada korban, sebut saja Bunga (14), agar aksinya ini tidak diketahui oleh siapapun.
Namun dengan keadaan takut, korbanpun memberanikan diri untuk memberitahu ke orang tuanya sehingga orang tua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap anak gadisnya.
Dalam kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti baju kaos panjang, baju terusan, satu lembar tangtop, 1 lembar BH, 1 lembar celana panjang, 1 lembar celana dalam, dan uang tunai Rp70.000.
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UURI No 35/2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpu No 1/2016 tentang perubahaan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (Imam)