Baturaja, Sriwijaya Media – Sebagai upaya pencegahan penyebaran Pandemi Covid 19 di Wilayah Ogan Komering Ulu (OKU), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU membuat pembatas jarak untuk sepeda motor saat berhenti di traffic light atau lampu merah. Ini terlihat di simpang 4 traffic light Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritongan, S.IK., MH., melalui Kasat Lantas Polres OKU AKP Betty Purwanti saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2020) membenarkan hal tersebut.
Pembuatan pembatas jalan sengaja dibuat sebagai bentuk tertib berlalu lintas dan juga sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
“Jadi diatur jarak saat berhenti. Hari ini, kami melaksanakan pembuatan marka physical distancing untuk pengendara sepeda motor di traffic light simpang empat Air Paoh,” kata Kasat.
Pada kesempatan itu pula, pihak Satlantas juga melakukan sosialisasi terhadap pengendara jalan untuk mematuhi jarak pada di traffic light.
“Kita melaksanakan sosialisasi kepada pengguna jalan tentang pembatas jarak kendaraan saat sedang berhenti di traffic light,” tuturnya.
Pemasangan pembatas jarak di traffic light disambut positif pengguna jalan. Pengendara mengklaim dengan begitu dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
“Saya rasa langkah yang dilakukan sangat baik. Semoga saja pengguna jalan bisa tertib dan mematuhinya. Kita dijalan juga merasa nyaman saat berhenti di lampu merah,” kata Adi, salah satu pengendara melintas.(rws)