Banyuasin, Sriwijaya Media – Warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Kabupaten Banyuasin, khususnya bagi tahanan miskin mendapat bantuan hukum gratis dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel.
Kalapas Kelas II Banyuasin Ronaldo Davinsi Takeda, Senin (20/7/2020) mengatakan, sebanyak 20 narapidana dan 10 tahanan mengikuti penyuluhan yang diberikan oleh tim penyuluh hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumsel.
“Penyuluh datang kesini melakukan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum bagi warga binaan secara gratis,” ucap Ronal.
Ronal melanjutkan bantuan hukum yang diberikan ini menjawab keingintahuan tinggi bagi tahanan miskin sekaligus sebagai akses keadilan bagi tahanan miskin.
Salah satu pokok pembahasan dalam penyuluhan tersebut adalah mengenai pelayanan bantuan hukum pemasyarakatan yang disampaikan oleh penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Asnedi.
“Bagian sub seksi registrasi memfasilitasi tahanan yang ingin memperoleh bantuan hukum gratis,” jelasnya.
Dia berharap kehadiran pelayanan bantuan hukum pemasyarakatan dapat makin memberikan akses keadilan bagi tahanan miskin dengan skema bantuan hukum yang semakin mudah dan tepat sasaran.
”Lapas Banyuasin akan memfasilitasi bantuan hukum gratis yang dicanangkan BPHN. Tiap narapidana yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis akan dibantu dan diarahkan sampai bersangkutan menerimanya,” tuturnya.
Sementara itu, penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Asnedi menambahkan pelayanan Bantuan Hukum Pemasyarakatan (BHP) adalah tempat layanan bantuan hukum yang berada di LP dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16/2011 tentang bantuan hukum.
Dia melanjutkan penyelenggaranya adalah Kemenkumham. Sementara pemberi bantuan hukum adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi Kemenkumham c.q. BPHN, dan penerima bantuan hukum adalah warga binaan kategori miskin.
“Pelayanan bantuan hukum pemasyarakatan juga mengacu pada Undang-Undang bantuan hukum. Namun bedanya penerima bantuan hukumnm adalah masyarakat miskin yang telah menjadi warga binaan pemasyarakatan,” terangnya. (indra)