Banyuasin, Sriwijaya Media – Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berkaitan dengan kerugian negara di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuasin sebesar Rp570 juta, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH., akhirnya angkat bicara.
Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH., mengatakan untuk pemeriksaan keuangan belanja oegawai, barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banyuasin rutin tiap tahun dilakukan oleh BPK RI.
Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui ada temuan LHP BPK. Jika ada temuan kerugian negara berdasarkan LHP BPK, biasanya langsung ditindaklanjuti pada tahun itu juga.
“Jadi, temuan BPK ini diberikan tenggang waktu penyelesaian selama 60 hari. Sedangkan LHP itu tahun 2019 awal dan muncul lagi ditahun 2020. Artinya masalahnya sudah lama selesai,” kata Irian Setiawan saat ditemui wartawan, Senin (20/7/2020).
Sementara itu, Kepala Dinkes Banyuasin DR dr Rini Pratiwi, M.Kes., membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap mantan bendahara Dinkes yang kini sudah pensiun. Namun saat itu, pihaknya belum menerima laporan hasil dari pemeriksaan tersebut.
Mengenai kerugian negara, lanjut dia, diklaim sudah menyelesaikannya, dan dikembalikan ke kas daerah ditahun 2019 secara bertahap. Bahkan setelah dikembalikan, laporan kerugian telah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan BPK yang menyatakan sudah tidak ada masalah lagi.
“Kenapa muncul lagi ke publik berkaitan LHP BPK ini. Tentunya atas persoalan ini, pihak terkait sudah bertanggungjawab dan sudah di selesaikan dengan baik,” terangnya.
Jika temuan BPK ini tidak cepat diselesaikan oleh bersangkutan, lanjut Rini, tidak akan mungkin Kabupaten Banyuasin meraih penghargaan WTP ke-9 secara berturut-turut.
“Tidak mungkin ada kerugian negara lagi. Semua yang berkaitan dengan laporan keuangan sudah baik,” ucapnya. (indra)