Musi Rawas, Sriwijaya Media – Jelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di Musi Rawas (Mura) tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mura mengklaim sampai saat ini belum menerima laporan maupun aduan terkait pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sampai saat ini belum ada laporan ASN yang bersikap kurang netral dalam tahapan pilkada Mura,” kata Ketua Bawaslu Mura, Oktureni Sandhara Kirana, S.Pd., Selasa (21/7/2020).
Kendati demikian, pihaknya tetap mengingatkan setiap ASN untuk tetap bersikap netral di tahapan pilkada tahun ini.
Oktureni menegaskan jika ada ASN yang terbukti tidak netral dalam pelaksanaan pilkada nanti, maka diancam hukuman sanksi administrasi bahkan bisa dipidana.
“Karena di dalam pemilu maupun pemilihan pilkada ASN memang harus netral. Ketika tidak netral, maka ada sanksi administrasi dan sanksi pidananya,” tutur Oktureni .
Menurut dia, larangan ASN untuk tidak menyatakan sikap terhadap dukungan ke calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang pilkada maupun UU ASN.
Apabilah nanti ada temuan Bawaslu, kemudian temuan tersebut akan diserahkan ke Komisi ASN (KASN).
“Selanjutnya KASN yang memberikan rekomendasi ke Pembina Pejabat Kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN yang melanggar, ” jelasnya. (Zul)