Kukar, Sriwijaya Media- Petugas Polsek Sebulu kembali mengamankan pelaku berinisial ER (31), warga Segian, Kecamatan Sebulu, lantaran menyimpan narkoba jenis sabu satu paket, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyatakan bahwa di Desa Segihan kerap dilakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal dari informasi itulah, petugas Polsek Sebulu pada Selasa 21 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 Wita melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang mengendarai sepeda motor.
Oleh petugas, sepeda motor yang dikendarai pelaku diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Alhasil didapati 1 paket sabu-sabu di dalam tas selempang warna biru yang diletakkan pelaku didalam jok motor.
“Terduga pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Mako Polsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Sebulu Iptu Ishaq, Rabu (22/7/2020).
Adapun tindakan yang dilakukan, masih kata Kapolsek, membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan interogasi terhadap terduga pelaku, tes urine dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba. (Imam)