Musi Rawas, Sriwijaya Media – Jelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) secara serentak tahun 2020, khususnya di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mura memastikan bahwa salah satu partai politik (Parpol) yakni Partai Gelora Indonesia belum bisa ikut berkompetisi mengusung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup Mura.
Ini menyusul secara administrasi Partai Gelora Indonesia belum memiliki keabsahan untuk dapat mengusung paslon di Pilkada Mura 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Mura, Amran Muslimin melalui Kepala Bidang (Kabid) Politik, Rizal Darmawansyah, Kamis (23/7/2020).
“Memang ada salah satu parpol yang belum boleh mengusung paslon Bupati dan Wabup. Secara tidak langsung Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Gelora Indonesia Mura sudah mendaftarkan diri ke kantor Kesbangpol. Namun itu dilakukan di akhir tahun 2019. Secara otomatis saat pilkada Bupati dan Wabup Mura tahun 2020 mereka belum bjsa ikut mengusung paslon, ” kata Rizal.
Rizal menyebutkan adapun parpol yang boleh ikut mengusung paslon Bupati dan Wabup Mura adalah parpol yang pernah ikut mengusung saat Pilkada sebelumnya.
Antara lain PDIP, NasDem, PAN, Gerindra, PKS serta parpol lainnya yang pernah berkompetisi di Pilkada lima tahun sebelumnya.
“Sedangkan untuk Partai Gelora Indonesia belum bisa ikut mengusung. Jika struktur organisasi mereka sudah lengkap, Insha Allah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) kedepan bisa ikut berkompetisi,” jelas Rizal.(Zul)