Kukar, Sriwijaya Media-Polsek Muara Jawa Polres Kutai Kertanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kartu ATM BRI.
Tersangka berinisial YF (29), warga Jalan Tahir RT 030, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Nursan saat dikonfirmasi Jumat (24/7/2020) mengatakan bahwa kronologis kejadian pada Rabu 23 Mei 2020, sekitar pukul 16.00 Wita, di rumah pelapor Jalan A Yani RT 13, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka.
Hubungan antara tersangka dan korban yakni saling kenal sehingga tersangka saat berkunjung ke rumah korban mengambil ATM BRI korban di dalam tas. Saat itu korban sedang berada di kamar mandi.
“Lalu tersangka mengambil uang yang ada di dalam ATM tersebut secara bertahap, dimana nomor pin menempel di kartu sehingga dengan leluasa tersangka mengambil uang yang ada di ATM”, terang Iptu Nursan.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp59.135.000 hingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Jawa.
Akhirnya Unit Reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penyelidikan bekerjasama dengan pihak Bank BRI Unit Muara Jawa untuk mendapatkan rekening koran terhadap buku tabungan milik korban.
“Dari data yang didapat, unit reskrim Polsek Muara Jawa menyesuaikan tanggal transaksi sehingga didapatkan 1 orang yang diduga melakukan penarikan uang tersebut,” kata Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan pada Kamis 23 Juli 2020, tim unit reskrim Polsek Muara Jawa melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di dalam rumahnya untuk dibawa ke Polsek Muara Jawa guna pemeriksaan lebih lanjut. (Imam)