Kukar, Sriwijaya Media-Jajaran unit reskrim Polsek Kota Bangun, Polres Kukar Kertanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (26/7/2020).
Tersangka curat dimaksud yakni inisial JN (23), warga Desa Sangkuliman RT 008, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kukar.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah HP Merk OPPO F7 warna Hitam, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy J1 warna hitam.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Plh Kapolsek Kota Bangun Iptu Joko Sutomo menyampaikan bahwa jajaran unit Reskrim Polsek Kota Bangun telah mengungkap pelaku curat dan berhasil mengamankan tersangka inisial JN.
“Tersangka melakukan tindak pidana curat di TKP sebuah rumah yang terletak di Desa Sangkuliman RT 003, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kukar,” terang Iptu Joko Sutomo.
Tersangka masuk ke dalam rumah pada har jum’at tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 00.30 Wita dengan cara masuk lewat pintu depan yang hanya di ikat dengan tali.
Setelah pelaku masuk rumah dan masuk kamar korban, kemudian pelaku mengambil HP yang diletakkan di tilam disamping korban tidur.
“Setelah berhasil mendapatkan barang yang diambilnya, tersangka membawanya kerumah,” lanjut jelasnya Iptu Joko Sutomo seraya mrnambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel jeruji Polsek Kota Bangun. (Imam)