Pasal Kayu, Terduga Pembunuh Frengky Akhirnya Menyerahkan Diri

IMG_20200729_153508

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Harmoko bin Hamdin (29), warga SP 5 Desa Sukamaju, Kecamatan Pelakat Tinggi Kabupaten Muba nekad membunuh Frengky bin Karnaini (33), warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.

Pembunuhan yang terjadi di Desa Semete Kecamatan Muara Lakitan, Mura pada Selasa 28 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 Wib lantaran korban diduga menjual lahan perkebunan milik pelaku.

Kapolres Kabupaten Mura AKBP Efrannedy, S.Ik., melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi dikonfirmasi (29/7/2020) membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka pembunuhan terhadap korban Frengky.

Kapolsek menceritakan pada Selasa 28 Juli 2020 sekitar pukul 09:00 Wib, pelaku mengajak Yudi, Ansyah, Alam dan Nepi menuju ke lokasi kebun milik pelaku di Desa Semete Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura untuk mengecek lahan perkebunannya.

Diketahui sebelumnya pelaku mendapat informasi bahwa kayu miliknya telah dijual  korban ke saksi Alam.

Setelah sampai dilokasi, pelaku sempat bertemu dengan korban, termasuk saksi Siro, pemilik lahan yang bersebelahan dengan lahan pelaku.

Dari hasil cek lokasi, diketahui bahwa kayu yang dijual korban kepada saksi Alam tersebut benar milik pelaku, sehingga pelaku meminta korban agar segera menyerahkan uang hasil penjualan kayu tersebut.

“Sayangnya, korban terus menyangkal dan menolak untuk menyerahkan uang hasil penjualan kayu itu. Karena menurut korban, dirinya sudah meminta kayu itu dari saksi Siro,” jelas Kapolsek.

Namun ketika saksi Siro menerangkan bahwa kayu tersebut milik pelaku, bukan diatasi lahannya. Korban terus menyangkal dan pelaku kesal hingga pelaku langsung menusuk ke arah badan korban dengan menggunakan pisau miliknya.

“Secara berulang-ulang kali hingga korban jatuh ke tanah, lalu korban mengambil sebilah parang dan membacok ke badan korban hingga korban tidak bisa bergerak lagi. Selanjutnya, setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri,” ucap Kapolsek.

Iptu M Romi menjelaskan setelah mendapatkan laporan atas kejadian itu pada Selasa 28 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 Wib, pihaknya memerintahkan Kanitres Polsek Muara Lakitan Iptu Risali untuk cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan olah TKP.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kabupaten Muba dengan berkoordinasi ke Polsek Pelakat Tinggi dan Polsek Sangadesa Kabupaten Muba, guna bersama-sama melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku dan mengimbau pelaku menyerahkan diri .

Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku telah menyerahkan diri dengan cara diantarkan pihak keluarga ke Sat Reskrim Polres Muba.

“Saya beserta anggota langsung melakukan penjemputan terhadap pelaku di Polres Muba. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menusuk dan membacok korban dengan menggunakan sebilah pisau dan parang,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menegaskan guna proses penyidikan dan perkembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Lakitan.

“Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu warna coklat dibalut isolasi warna hitam dalam keadaan bengkok bersarung kayu, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam cream merk Kendy dan 1 (satu) pasang sendal warna biru lis putih,” tegas Kapolsek.(Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *