Banyuasin, Sriwijaya Media – Rendy Ariska, tersangka pembunuh istri dan anak yang terjadi di Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyuasin, pasca meminum racun rumput.
Rendy tewas setelah satu hari dirawat di Rumah Sakit Sungai Lilin Muba dan dirujuk ke RSUD Banyuasin. Nyawa Rendy tak tertolong karena racun yang diminumnya terlalu banyak, kendatipun pihak rumah sakit telah berupaya memberikan pertolongan secara insentif.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kapolsek Betung AKP Toto Hermanto, SH., didampingi Kanit Reskrim Ipda Adi Usman, SH., Rabu (29/7/2020) membenarkan bahwa tersangka pembunuh anak dan istri sudah meninggal dunia Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 20.00.
“Tersangka tak bisa tertolong lagi karena kondisinya kritis pasca percobaan bunuh diri,” kata Kapolsek Betung.
Kapolsek melanjutkan sesuai dengan ketentuan berlaku, tersangka dikembalikan ke keluarga dan kasus ini ditutup.
“Ya, dengan sendirinya kasus ini berhenti. Karena tersangka tewas karena percobaan bunuh diri dan tak bisa tertolong,” ucap AKP Toto.
Sebelum Rendy nekat minum racun rumput, sudah berupaya gantung diri di kediamannya setelah membunuh anak dan istrinya. Namun, tersangka dapat ditolong oleh tetangganya.
Kini, Rendy dibawa ke rumah orang tuanya di Desa Taja Mulya Betung, Banyuasin untuk dikebumikan di tempat pemakaman umum (TPU) desa setempat.
Diketahui tersangka, Rendy Arista nekat membunuh istrinya, Yuti Kontesa dan anak bungsunya, Rajata Baikal Lazim, pada Senin (27/7/2020) dini hari. Almarhum juga meninggalkan dua orang anak lagi yakni, Amelia Ariska Putri (11) dan Basuki Ariska Putra (6). (indra)